RUANG / SUB-LAYANAN

REGIDENT

Pilih layanan untuk melihat informasi dan alur yang tersedia.

UNIT REGIDENT

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan & Pengemudi

Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Sat Lantas Polres Solok Kota merupakan bagian pelayanan kepolisian yang menangani proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.

Pelayanan Regident meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Melalui pelayanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, alur pelayanan, serta dokumen yang diperlukan.

Sat Lantas Polres Solok Kota berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, tertib, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Petugas Sat Lantas

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan & Pengemudi

REGIDENT mencakup layanan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Layanan ini bertujuan memastikan setiap kendaraan dan pengemudi tercatat dan teridentifikasi secara resmi. Untuk persyaratan, biaya, dan jadwal terbaru, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi langsung kepada petugas Sat Lantas atau unit pelayanan terkait.

Live Chat